Selasa, 09 Juni 2009

Komisi IX Desak Pemerintah Cabut Izin RS.Omni Jakarta

Komisi IX DPR akhirnya mendesak pemerintah mencabut izin RS Omni Internasional. Mereka juga meminta rumah sakit tersebut mencabut gugatan hukum kepada Prita Mulyasari tanpa syarat dan meminta maaf kepada ibu dua anak tersebut.

Desakan tersebut dilontarkan setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR dan jajaran direksi RS Omni Internasional kemarin (8/6). "Kami menyimpulkan, penjelasan RS Omni Internasional tidak memuaskan," tegas Wakil Ketua Komisi IX Umar Wahid selaku pimpinan rapat.

Pukul 14.00 kemarin, Komisi IX mengundang jajaran direksi RS Omni Internasional untuk meminta penjelasan terkait kasus Prita Mulyasari. Ibu dua anak itu dipenjara karena dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah sakit tersebut.

Hadir Direktur RS Omni Bina Ratna, Sekretaris Manajer Hadi Furqon, Ketua Komite Medis Leonardus, dan Patient-Doctor Service Manager Grace Hilza. Mereka didampingi pengacara Heribertus Hartoyo.

Bina Ratna menjelaskan awal mula kasus Prita. Dia bersikukuh, kasus itu terjadi karena Prita tidak terima atas penjelasan rumah sakit. Padahal, kata dia, rumah sakit menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi, Prita tetap meminta hasil rekam medis. "Saya tidak habis pikir kenapa laporan itu terus diminta. Kami sudah katakan bahwa laporan itu salah," ujar Grace Hilza menimpali penjelasan Bina Ratna.

RS Omni juga berkilah, keluhan medis Prita bukan karena kesalahan prosedur. Sebab, semua prosedur medis dilakukan sebagaimana mestinya. Termasuk, soal bengkak pasca-perawatan. "Itu adalah bagian dari perjalanan penyakit Ibu Prita. Dia mengalami infeksi karena penyakit yang dideritanya," kata Bina.

Pihak RS Omni menggambarkan Prita sebagai pasien yang arogan dan mengancam rumah sakit yang berlokasi di Alam Sutera, Tangerang, itu. Saat Prita disodori surat permintaan maaf, dia malah merobeknya dan tetap minta hasil pemeriksaan yang menunjukkan trombositnya sebesar 27.000.

Bina tak memberikan karena hasil pemeriksaan yang keliru tak bisa dikeluarkan. "Saat pemeriksaan dengan menggunakan alat, selalu ada kemungkinan kesalahan, yakni 0,19 persen hingga 1,9 persen. Nah, Ibu Prita masuk persentase kesalahan itu. Makanya, hasil pemeriksaannya diulang," kata Bina.

Setelah menjelaskan kasus Prita, pihak RS Omni dihujai pertanyaan dan kecaman dari anggota dewan. Max Sopacua dari Fraksi Demokrat mempertanyakan label internasional yang dicantumkan pada rumah sakit. "Pejabat Depkes mengatakan RS Omni tidak termasuk rumah sakit internasional. Sebab, salah satu ciri RS internasional adalah sahamnya dimiliki oleh pihak asing," ujarnya.

Trisnawati Karna dari Partai Golkar menuding RS Omni melakukan pembohongan publik dengan label internasional. "Label itu jelas digunakan agar orang menganggap rumah sakit internasional, padahal tidak. Kita tidak bisa mentoleransi kebohongan seperti ini, apalagi menyangkut nyawa orang lain," tegasnya.

Bina mengakui pemegang saham rumah sakit yang dipimpinnya tidak berasal dari luar negeri. Label intenasional merupakan bagian dari strategi pasar. "Label internasional digunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa rumah sakit memiliki kompetensi dan kapasitas internasional," ujar wanita berambut panjang itu.

Anggota komisi kompak mendesak RS mencabut gugatan hukum atas Prita. Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Prita dilindungi sebagai konsumen dan bukan orang luar yang melakukan pencemaran nama baik. "Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh orang luar yang tidak memiliki hak. Prita memiliki hak karena menjadi konsumen rumah sakit," kata Komisi IX.
Heribertus mengaku pencemaran nama baik bukan pasal awal yang digunakan untuk menjerat Prita. Saat mendatangi kantornya, pihak RS Omni mengatakan berada di bawah ancaman. "Prita mengancam keselamatan dr Hengki dan Grace. Karena itu tidak bisa dibuktikan, kami tawarkan memperkarakan Prita melalui pencemaran nama baik, yakni pasal 310 dan 311," tuturnya.

Komisi IX terus mendesak Bina agar mencabut gugatan. Namun, dia terus berkelit dengan memberi jawaban yang tak memuaskan dewan. Hingga pukul 16.30 RS Omni bersikukuh tidak akan mencabut gugatan. "Saya kan juga rakyat dan berhak untuk melaporkan kepada wakil rakyat apa yang terjadi. Terima kasih tanggapannya, itu akan jadi masukan bagi kami," kata Bina.

MINTA PERLINDUNGAN

Sementara itu, kemarin (8/6), suami Prita, Andri Nugroho dan kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung. “Kami minta perlindungan hukum dalam kasus ini,” kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita, usai bertemu dengan Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan. Perlindungan hukum tersebut terkait dengan pemeriksaan jaksa-jaksa kasus Prita yang dilakukan oleh jajaran pengawasan Kejagung.

Slamet meminta Kejagung profesional dalam melakukan pemeriksaan. Tidak hanya terhadap jaksa penuntut umum, namun juga dengan kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dan kepala Kejaksaan Tinggi Banten, jika memang ada indikasi keterlibatan. “Kami minta ada sanksi yang tegas, termasuk sampai pemecatan,” tegas pengacara dari kantor bantuan hukum OC Kaligis itu.
Pihak Prita juga meminta adanya dugaan suap dalam kasus Prita itu untuk diusut. Menurut Slamet, indikasi itu terlihat dengan adanya fasilitas kesehatan yang diberikan RS Omni kepada jaksa. “Itu mengarah pada dugaan suap, tapi masih perlu pembuktian,” terangnya.
Pengumuman fasilitas check up gratis yang diberikan oleh RS Omni kepada Kejari Tangerang ditempel di papan pengumuman. “Saya tahu saat istri saya ditangkap,” kata Andri Nugroho.
Tidak hanya menanti hasil pemeriksaan tim jajaran pengawasan Kejagung, pihak Prita juga berencana melakukan gugatan terhadap RS Omni. Itu jika tim kuasa hukum menemukan indikasi malpraktik. “Sekarang masih digodok,” terang Slamet.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan mulai memeriksa jaksa yang terkait kasus Prita. Pemeriksaan dilakukan di Kejari Tangerang. Tim dipimpin oleh Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum JAM Was Ajat Sudrajat dengan empat anggota.

“Sasarannya, penuntut umum dan Kasi Pidum. Kalau nanti ditemukan ada kaitan-kaitan, bisa sampai ke atas (Kajari, Red),” kata Jasman. Demikian juga dengan pemeriksaan terhadap Kajati Banten.

Terkait dengan sanksi, Jasman masih menunggu hasil pemeriksaan. Namun dia menegaskan, jika ada indikasi tindak pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke polisi. “Kalau nanti tim pengawasan menemukan ada indikasi seperti itu, kami tidak segan-segan menyerahkan ke penyidik,” tegas Jasman.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah melimpahkan kasus Prita Mulyasari kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kebijakan itu diambil, setelah Menkes beserta jajarannya mengundang pihak RS Omni dan mencermati permasalahannya.

Saat ini, kata Menkes, permasalahan pencemaran nama baik sedang ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang. "Untuk masalah pencemaran nama baik, Depkes tidak bisa campur tangan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Namun, terkait ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan di RS Omni, Menkes telah mengirim tim investigasi ke RS Omni dan memanggil Direksi RS Omni dan staf yang terlibat ke Depkes untuk dimintai keterangan. "Kami ingin memperoleh penjelasan kronologis terjadinya kasus tersebut," ujarnya.

Menkes minta MKDKI melakukan penilaian kasus Prita Mulyasari. Tujuannya, untuk mengetahui apakah dokter di RS Omni yang memberikan pelayanan telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak. "Penilaian itu sepenuhnya kami serahkan kepada MKDI," ungkapnya.

Untuk diketahui, MKDKI merupakan lembaga otonom di bawah Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan atau dokter gigi.

Sebab, kata Menkes, pada pasal 55 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.

Pembinaan itu, kata Menkes, bisa dilakukan pemerintah, pemda, konsil kedokteran Indonesia maupun organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi, kata Menkes, kemudian dibentuk MKDKI.(fal/kit/aga)

free counters